Dana Pemda Mengendap di Bank Rp180 Triliun, Kemenkeu Ingatkan Hal Ini

Muhammad Farhan
ilustrasi dana pemda di perbankan mengendap. (Foto:Antara)

YOGYAKARTA, iNewsSemarang.id -Dana Pemerintah Daerah (Pemda) mengendap di perbankan meningkat. Sebanyak Rp180,96 triliun per Maret 2024 meningkat lantaran pada bulan sebelumnya dana di perbankan Rp173,8 triliun kemudian di Januari Rp150 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luki Alfirman mengatakan, jajarannya tetap mengingatkan Pemda perihal transfer dana tersebut guna menggerakan perekonomian. Upaya transfer dana tersebut, lanjut Luki, mengingatkan pemda bahwa masih terdapat dana yang besar di perbankan daerah.

"Tapi dengan angka sebesar itu kita mendorong daerah untuk belanja lebih banyak lagi karena itu sebagai penggerak juga memberikan stimulus pada perekonomian daerah," ujar Luki, Jumat (3/5/2024).

Meski menggalakkan pembelanjaan daerah, Luki mengatakan tindakan tersebut sebagai upaya peningkatan laporan insentif fiskal. Situasi tersebut dilakukan guna memudahkan pencairan dari dana pemda tersebut.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network