Kedelapan, Kemenag akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom). Tujuannya, lanjut dia, untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom.
"Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750.000 dan Karom sebesar Rp1,250 juta per orang," ujar Gus Yaqut.
Kesembilan, pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri dengan menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M.
Pembinaan jemaah haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA kecamatan dan Kankemenag kabupaten/kota. Manasik di tingkat KUA kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa. Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali.
"Selain manasik, jamaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji," kata dia. Sedangkan, pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jamaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jamaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.
Kesepuluh, mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H atau 2022 M. Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah. Menag akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait