BATANG, iNewsSemarang.id - Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menerima program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 sebesar Rp8,8 miliar atau naik dibanding sebelumnya Rp7,3 miliar.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Wondhi Ruki Tristanto, Kamis (17/2/2022), mengatakan pelaksanaan dari program tersebut mengacu pada peraturan Menteri Keuangan tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCT.
"Saya minta Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam harus monitoring kegiatan tersebut di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapatkan dana hasil cukai itu agar bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Terkait pemanfaatan DBHCHT, kata dia, harus menyasar hal yang terkait cukai baik itu pabrik, buruh, dan produsen tembakau terutama bagi para petani tembakau.
"Sesuai peraturan menteri keuangan penggunaan dana hasil cukai sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penindakan hukum," katanya.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Batang Suwanto mengatakan pelaksanaan desk ini menyesuaikan peraturan yang berlaku agar penggunaannya sesuai kegiatan DBHCHT yang sudah disepakati.
"Dengan mendasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sekretariat DBHCHT Kabupaten Batang," katanya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait