Slur, Ini Alasan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Naik

Antara
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan menaikkan tarif PBB salah satu upaya mendorong pendapatan daerah. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) akan dinaikkan oleh Pemkot Semarang. Kebijakan menaikkan PBB tersebut sebagai salah satu upaya mendorong pendapatan daerah di kota lumpia ini. 

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebut kenaikan PBB nantinya berkisar antara 10 hingga 20 persen.

"Sudah hampir tiga tahun ini PBB tidak naik," kata Wali Kota Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis (17/8/2022).

Menurutnya, pembangunan Kota Semarang membutuhkan pendapatan yang besar di mana penerimaan terbesar yang berasal dari pajak juga naik. 

Target penerimaan PBB pada tahun ini, lanjut dia, ditetapkan sebesar Rp575 miliar.

Hendi, sapaan akrab walikota Semarang, menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dalam pemberlakuan PBB pada tahun ini, seperti objek tanah dan bangunan yang nilainya di bawah Rp250 juta akan dibebaskan pajaknya. 

Selain itu, kata dia, pemilik lahan kosong di di jalur-jalur protokol di Kota Semarang akan dikenakan pajak progresif sebesar 20 persen. 

Pemerintah Kota Semarang, lanjut Hendi, juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak. 

Dia mengatakan optimalisasi semaksimal mungkin aset yang masih kosong maupun mangkrak diharapkan akan mendorong menggerakkan perekonomian sehingga Kota Semarang akan tumbuh.

Editor : Miftahul Arief

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network