JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini informasi terkait cara melaporkan penerima KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran. Saat ini penerima KIP Kuliah menjadi sorotan.
Sebab, ternyata ada penerima KIP Kuliah yang bergaya hidup mewah. Padahal KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiwa yang berasal dari golongan yang tidak mampu.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terkendala keterbatasan ekonomi.
Bantuan ini meliputi biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta hingga Rp12 juta per semester dan juga uang saku dari Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan.
Kemendikbud telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024 untuk membiayai Program KIP Kuliah Merdeka dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Atau, mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
5. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Bantuan apa saja yang diperoleh mahasiswa?
Pertama adalah pembebasan biaya pendidikan (UKT/ SPP) yang dibayarkan langsung ke kampus. Jumlahnya berkisar dari Rp2,4 juta hingga Rp12 juta.
Kedua adalah bantuan biaya hidup yang disesuaikan dengan masing-masing wilayah. Jumlahnya dari Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan.
Bagi masyarakat yang menemukan kejadian yang sama perihal KIP Kuliah tidak tepat sasaran, ternyata bisa melapor penyalahgunaan KIP Kuliah. Lalu bagaimana caranya? Berikut ulasannya:
Cara melapor penyalahgunaan KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran bisa dilakukan secara langsung maupun online.
“Jika ditemukan pelanggaran, dapat dilaporkan melalui portal pengaduan kemdikbud.lapor.go.id atau ult.kemdikbud.go.id.,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud Anang Ristanto dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar pernah mengatakan, pihaknya terus lakukan sosialisasi Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PIP Dikdasmen) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar tepat sasaran.
“Kami selalu lakukan sosialisasi dan perbaiki pola penyaluran sehingga siswa yang menerima program tersebut sesuai kriteria yang ditentukan," katanya.
Menurutnya, keberhasilan PIP dan KIP Kuliah tidak terlepas dari peran Pemda dan perguruan tinggi untuk bersama-sama membantu mengawal implementasi PIP dan KIP Kuliah agar tepat sasaran.
Salah satu contoh,lanjut Abdul Kahar, dalam pelaksanaan PIP, perlu kerja sama dan komunikasi yang baik terus dilakukan antar pemangku kepentingan.
“Misalkan mitra perbankan bisa komunikasi dengan dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi, sehingga semua dapat tepat sasaran. Petakan area mana yang perlu kita jemput bola, dan ini harus kita kawal bersama agar programnya dapat di rasakan oleh adik-adik kita dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan pendidikan,” tuturnya.
Selain itu, penyalahgunaan KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran bisa dilakukan dengan cara:
1. Lapor ke Puslapdik Kemdikbud
Pelanggaran KIP Kuliah juga dapat dilaporkan melalui Puslapdik Kemdikbud melalui kontak resminya yakni pusat panggilan dengan menghubungi 177 dan email pengaduan.kemdikbud.go.id
2. Lapor ke pihak kampus
Penyalahgunaan KIP Kuliah dapat dilaporkan oleh masyarakat ke pihak kampus mahasiswa terkait. Kampus atau perguruan tinggi adalah pihak yang berwenang melakukan verifikasi dan menetapkan apakah mahasiswa berhak menerima KIP Kuliah.
3. Lapor ke Lapor.go.id
Laporan pelanggaran atau penyalahgunaan KIP Kuliah juga dapat dilakukan melalui layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat pada situs lapor.go.id.
4. Lapor ke ULT Kemdikbud
Pelanggaran atau penyalahgunaan KIP juga dapat dilaporkan lewat ULT Kemdikbud melalui situs pengaduan.ult.kemdikbud.go.id.
5. Lapor ke LLDIKTI masing-masing wilayah
Pelanggaran atau penyalahgunaan KIP Kuliah dapat dilaporkan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diperuntukkan bagi anak yang berasal dari golongan yang tidak mampu.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, KIP-K merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah, yang diperuntukkan untuk anak dari keluarga kurang mampu, yang rinciannya dapat dicek melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Di situ sudah jelas yang menerima itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan," kata Menko Muhadjir Effendy, dikutip dari Antara.
Menurutnya, jika terdapat penerima KIP yang tidak sesuai dengan kriteria, maka penerima yang terbukti melanggar ketentuan harus mengembalikan apa yang telah diperoleh, karena hal tersebut melanggar ketentuan.
"Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak," ujar Menko Muhadjir.
Dirinya pun mengimbau masyarakat jika mendapatkan penerima KIP yang tidak sesuai ketentuan agar melapor ke satuan pendidikan terkait untuk dapat diproses lebih lanjut.
Untuk diketahui, sempat viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP-K yang memamerkan barang-barang yang dinilai cukup mewah bagi seseorang yang termasuk ke dalam golongan penerima KIP.
Seharusnya KIP diberikan kepada siswa yang termasuk ke dalam empat prioritas, antara lain pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS, dan anak panti asuhan/panti sosial.
Selain itu berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait