JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polemik UKT mahal mendapat sorotan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Ada lima rekomendasi JPPI terkait UKT yang naik signifikan dan tiba-tiba ini.
Menurut Kornas JPPI Ubaid Matraji, data BPS pada 2023 menyebutkan jika hanya ada 10,15 persen penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang bisa kuliah di perguruan tinggi.
"Biaya yang mahal menyebabkan akses ke perguruan tinggi ini masih sangat kecil. Apalagi pemerintah menganggap pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier," katanya melalui siaran pers, Jumat (17/5/2024).
JPPI pun menuntut pemerintah, untuk mengembalikan posisi pendidikan sebagai public goods dan menolak beragam bentuk komersialisasi di perguruan tinggi, khususnya universitas negeri yang berstatus Badan Hukum atau PTNBH.
Terkait dengan polemik UKT yang makin menjadi perbincangan publik ini, Ubaid mengatakan, JPPI memberikan lima rekomendasi. Salah satunya, JPPI meminta para guru besar di kampus untuk tidak diam dalam menyikapi protes dan polemik soal UKT ini.
Jangan hanya ketika hajatan politik saja, para guru besar ini bersuara, tapi saat mahasiswa butuh dukungan. "Para guru besar di kampus harus bersuara dan mengembalikan marwah kampus sebagai tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebagai lahan bisnis," tegasnya.
Kemudian, JPPI juga menuntut Kemendikbudristek mengembalikan posisi pendidikan tinggi sebagai public goods dan bukan sebagai kebutuhan tersier karena akan menyalahi amanat UUD 1945.
Dia juga mendorong adanya evaluasi total kebijakan Kampus Merdeka yang menurutnya mendorong PTN menjadi PTNBH yang berperan besar dalam melambungnya biaya UKT.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait