Sementara terkait Kekayaan Intelektual, masih banyak dari para pelaku kreatif yang belum menyadari pentingnya perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan. Sebagian besar menyayangkan untuk mengeluarkan budget demi mendaftarkan merek mereka misalnya.
Jika ditarik dari untung ruginya, dengan mendaftar KI, para pelaku industri ini akan memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi dari produk buatan mereka. Dan bahkan bisa melaporkan apabila ada yang menjiplak produk ciptaan mereka.
Pemahaman ini yang perlu disosialisasikan kepada pelaku kreatif. Dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak yang ingin Indonesia maju melalui industri kreatif.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari 2 orang narasumber yaitu Berty Diah Rahmana (Pelaku Industri Kreatif dan Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Wilayah Jawa Tengah) dan Syanaz Nadya Winanto Putri (Pelaku Industri Kreatif dan Founder & Owner Rorokenes Indonesia).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait