Kemenkumham Jateng Gandeng BPHN Bahas Hukum Industri Kreatif

Eka Setiawan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Focus Group Discussion (FGD). (Foto: IST)

Sementara terkait Kekayaan Intelektual, masih banyak dari para pelaku kreatif yang belum menyadari pentingnya perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan. Sebagian besar menyayangkan untuk mengeluarkan budget demi mendaftarkan merek mereka misalnya.

Jika ditarik dari untung ruginya, dengan mendaftar KI, para pelaku industri ini akan memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi dari produk buatan mereka. Dan bahkan bisa melaporkan apabila ada yang menjiplak produk ciptaan mereka.

Pemahaman ini yang perlu disosialisasikan kepada pelaku kreatif. Dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak yang ingin Indonesia maju melalui industri kreatif.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari 2 orang narasumber yaitu Berty Diah Rahmana (Pelaku Industri Kreatif dan Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Wilayah Jawa Tengah) dan Syanaz Nadya Winanto Putri (Pelaku Industri Kreatif dan Founder & Owner Rorokenes Indonesia).

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network