JAKARTA, iNewsSemarang.id - Biduan dangdut Nayunda Nabila bekerja sebagai tenaga honorer Kementerian Pertanian (Kementan) titipan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mendapatkan gaji Rp4,3 juta per bulannya.
Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana menyebutkan biduan dangdut Nayunda diangkat sebagai pegawai honorer Kementan titipan dengan gaji bulanan sebesar Rp4,3 juta.
Dia menjelaskan bahwa Badan Karantina diberi arahan untuk membayar honor kepada Nayunda, meskipun Ia adalah asisten dari anak SYL, Indira Chunda Thita.
"Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?," tanya Jaksa di ruang sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
"Oh, ada pak," ujar Wisnu yang menjadi saksi. "Siapa?," tanya Jaksa kembali. "Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," jawab Wisnu. "Ini siapa, kok bisa, bagaimana ceritanya?," tanya Jaksa.
"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," jawab Saksi.
Di ruang sidang, Wisnu menjelaskan bahwa Ia mengetahui Nayunda adalah seorang penyanyi yang muncul dari ajang pencarian bakat. Jaksa juga menyelidiki keterangan saksi tersebut terkait jumlah honor yang diterima oleh Nayunda.
"Nah, kaitannya yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan, sebagai tenaga kontrak ya?," tanya Jaksa."Iya," jawab Saksi. "Ada?," cecar Jaksa.
"Iya itu, yang dari Karantina itu, sebagai tenaga...," ujar Saksi yang langsung dipotong Jaksa berapa besaran yang diterima Nayunda. "Kalau honornya per bulan itu Rp4.300.000 (Rp4,3 juta)," jawab Saksi.
Menurut Wisnu, Nayunda hanya ngantor ke Kementan sebanyak dua kali dalam setahun. "Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?," tanya Jaksa.
"Pernah masuk Pak, pernah masuk, dua kali kalau enggak salah, pernah masuk dua kali," jawab Saksi. "Dua kali, tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?," cecar Jaksa. "Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia pak, di protokol juga ya, protokoler juga Pak," jawab Saksi.
Menurut surat dakwaan, SYL diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Uang tersebut berasal dari sumbangan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di setiap Sekretariat, Direktorat, serta Badan di Kementan.
Sementara itu, dalam persidangan SYL menduduki posisi terdakwa bersama dua rekan kerjanya, yaitu Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait