JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah berencana melarang iklan rokok dengan perketat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menilai aturan tersebut bisa mengancam keberlangsungan industri kreatif dan penyiaran.
Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), M Rafiq menjelaskan diaturnya iklan rokok secara ketat dapat mengurangi pemasukan industri kreatif dan penyiaran secara signifikan. Tak tanggung-tanggung, dikatakan bahwa nilai kerugian mencapai triliunan pertahun.
"Secara keseluruhan, iklan rokok menyumbangkan pundi-pundi hingga Rp9,1 triliun terhadap pendapatan iklan media sepanjang 2021. Jelas ini nantinya dapat menghambat pengembangan industri ekonomi kreatif," kata Rafiq dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).
Dengan berkurangnya pemasukan industri kreatif dan penyiaran dari iklan rokok, Rafiq mengungkap ada 725.000 orang yang terancam kekurangan pekerjaan. Menurutnya, gelombang PHK bukan tidak mungkin akan kembali terjadi jika aturan ini resmi diberlakukan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait