Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini Perbedaan SIM C, SIM C1 dan SIM C2

RIana RIzkia
Ilustrasi perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2. (Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pengendadara sepeda motor perlu mengetahui perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Korlantas Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 di seluruh wilayah Indonesia per Rabu, 27 Mei 2024.

Wacana penerapan penggolongan untuk SIM C telah muncul sejak tahun 2012 silam. Tepatnya melalui aturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012.  Akhirnya diganti dan disesuaikan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Dihimpun dari berbagai sumber menjelaskan bahwa perbedaan SIM C1 dan SIM C terletak di jenis motor yang digunakan pengendara. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Sedangkan, SIM C1 Berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network