KENDAL, iNewsSemarang.id - Uang ratusan juta rupiah yang diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Gebang Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal atas nama Nur Kholis dikembalikan ke kas daerah.
Uang sebesar Rp245,8 juta ini diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba usai para kepala desa di Kabupaten Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan kantor Pertanahan ATR/BPN Kendal menandatangani perjanjian kerjasama untuk penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa dan penanganan permasalahannya, di Ruang Ngesti Widhi Setda Kendal, Senin (3/6/2024).
"Biar uang ini bisa dimanfaatkan kembali oleh Pemkab Kendal," kata Erny Veronica Masamba.
Erny menyampaikan, seandainya kejadian penyalahgunaan keuangan tidak berproses hukum dan tidak sampai ke meja persidangan, uang pengganti kerugian negara tidak akan dikembalikan ke rekening desa, tapi tetap akan dikembalikan ke kas daerah agar kejadian tersebut tidak terjadi berulang-ulang.
"Ini agar tidak terjadi berulang-ulang, apalagi sekarang kepala desa itu menjabat selama 8 tahun dan Kades Gebang baru menjabat sekitar dua tahunan sudah kena," ungkapnya.
Dia menegaskan, dalam kasus perkara Kades Gebang sudah tidak ada lagi kerugian negara, karena uang sudah dikembalikan. Meski demikian, sebagai efek jera ada denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.
"Dan ternyata denda itu dibayarkan. Dan kami nanti akan menyetorkan itu ke kas negara," jelasnya.
Dia menilai, kasus yang menjerat Kades Gebang tersebut merupakan kasus yang sengaja dilakukan dan bukan karena faktor ketidaktahuan akan aturan yang ada. Pasalnya, setelah dilantik sebagai kades tentu akan disuguhi berbagai tugas dan tanggup jawabnya. Dan hal itu telah diatur oleh Kemendagri dan Kemendesa.
"Kalau dibilang karena faktor ketidaktahuan itu pasti tidak. Karena bimtek sendiri sering dilakukan dan kami tentu akan membuktikan bahwa disitu pasti ada niat jahat. Kalau sudah bikin fiktif apa itu faktor ketidaktahuan. Sederhananya seperti itu," terang Erny.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, pengembalian uang ke kas daerah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendal merupakan keputusan dari pengadilan.
"Kita hanya mengikuti prosedur yang ada. Uang itu nanti untuk kas daerah," katanya.
Dico juga berpesan kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Kendal untuk tidak mengulangi hal serupa dan ada upaya pencegahan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait