Kasus ini bermula dari diamankannya rombongan WNI oleh polisi Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji resmi pada Selasa (28/5/2024) di Bir Ali saat menuju Mekkah.
Setelah diperiksa, 24 jemaah tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap dan hanya memiliki visa umrah.
Pihak berwenang Arab Saudi kemudian mendeportasi 22 jemaah karena terbukti menggunakan visa palsu.
Ke-22 jemaah tersebut dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (1/6/2024) dengan biaya pribadi. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait