Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku pada hari ini Senin (10/6/2024).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Senin (10/6/2024).

Ali berharap Hasto memenuhi panggilan penyidik KPK sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. 

"Kami berharap yang bersangkutan hadir," ujarnya. 

Sementara itu, Hasto mengaku siap memenuhi panggilan KPK hari ini. Menurut dia, jika tak memenuhi panggilan bisa kualat karena KPK didirikan oleh Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

"KPK yang dirikan Bu Mega, nanti kalau saya nggak datang kualat," kata Hasto dalam diskusi peringatan Harlah ke-123 Bung Karno di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

"Kalau perlu sebelum undangan datang, kita siap datang," imbuhnya.

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku diduga memberikan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku juga ditetapkan sebagai buronan internasional. Namun, hingga kini keberadaannya belum diketahui. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network