Sekedar informasi, kebebasan Habib Rizieq, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat dan berita acara penyerahan narapidana pembebasan bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Dia sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus pada masa pandemi Covid-19, yakni perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait