2. Mengadang dan Memukul Korban
Pelaku EN yang berprofesi sebagai petani berperan mengejar dan mengaadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH. Selanjutnya tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan mengadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.
3. Pelaku Lindas Korban dengan Motor
Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya melindas korban dengan sepeda motor mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban.
4. Korban Tewas di Rumah Sakit
Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait