Kejari Kendal Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tukar Menukar Tanah Kas Desa Botomulyo

Agus
Konferensi pers Kejari Kendal terkait kasus tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa.(iNews/Agus)

 

KENDAL, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. Penetapan tersangka dilakukan Kejari Kendal setelah melakukan penanganan terhadap kasus ini sekitar 8 bulan dan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa dilakukan penyidik hari Jumat, 10 Juni 2024.

"Dan kemarin dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari," kata Erny Veronica Masamba dalam  keterangan persnya, Sabtu (11/6/2024).

Para tersangka tersebut yakni, AR selaku Sekdes Botomulyo, JS selaku Kasie Pemerintahan Kecamatan Cepiring, SI selaku Kades Botomulyo, ST selaku Kabid Pemerintahan Desa di Dispermasdes tahun 2022 dan SR selaku direktur PT RSS.

Dijelaskan Erny, penetapan tersangka juga dilakukan dengan berkomunikasi dengan BKPP. Karena kasus tersebut tidak hanya terkait tukar menukar lahan saja, tapi juga terkait dengan penjaminan di salah satu bank yang ada di Semarang.

Kronologi permasalahan tersebut bermula dari tanah kas desa yang dikelola AR tidak produktif dan akan ditukar menukar dengan berkoordinasi dengan JS. Keduanya pun berusaha mencari investor dan bertemulah dengan WY dan WN.

Kemudian, JS membuat surat permohonan ijin untuk dilakukan tukar menukar tanah kas desa melalui Camat Cepiring kepada Bupati Kendal. Tetapi, faktanya surat permohonan ijin tersebut tidak pernah sampai ke tangan bupati untuk diketahui dan diberi disposisi.

“Disinilah peran ST selaku Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal pada saat itu, yang membuat persiapan untuk kemudian melakukan semacam dokumen kota yang diberikan kepada tim pengkaji dari pihak Pemkab sebanyak sembilan orang, dengan menggunakan dasar SK tim pengkaji bukan yang ditandatangani oleh Bupati Kendal saat ini, tapi dasar yang sebelumya,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan undang-undang tipikor dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network