SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kebijakan Pemerintah Kota Semarang melarang peredaran daging anjing untuk konsumsi mendapat respon positif.
Perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy mengapresiasi respon cepat Kota Semarang dalam pelarangan edar daging anjing ini. Dirinya berharap Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi inisiator dan percontohan bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi hewan non ternak seperti anjing.
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut Kota Semarang menjadi ibu kota provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi bersikap melarang perdagangannya dagingnya anjing.
Sedangkan untuk di tingkat kota kabupaten sendiri, imbuhnya, Kota Semarang merupakan wilayah ke-4 yang mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut, setelah Kabupaten Karanganyar, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Malang.
Diberitakan, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menerbitkan Surat Edaran melarang peredaran daging anjing untuk konsumsi. Melalui Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu ingin lebih menjaga kesehatan masyarakatnya.
Selain menerbitkan surat edara tersebut, Hendi juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi,serta edukasi melalui koordniasi dengan Balai Uji Lab, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian.
Pihaknya juga sedang menyiapkan aturan pelarangan peredaran daging anjing tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai payung hukum.
Sebagai informasi, penerapan kebijakan ini juga didasarkan pada edaran dari Kementerian Pertanian tahun 2018 lalu untuk melakukan pengawasan peredaran daging anjing.
Ke depan, Pemkot Semarang juga akan melindungi peredaran daging hewan non ternak sebagai bahan pangan, seperti daging ular, trenggiling dan hewan lain tak sebatas anjing.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait