JAKARTA, iNewsSemarang.id - Praktik judi online tak hanya melibatkan orang dewasa, tapi juga menjerat kalangan rentan seperti ibu rumah tangga, pelajar, bahkan anak-anak sekolah.
Fakta mengkhawatirkan tersebut diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyebutkan, data menunjukkan lebih dari 80% pemain judi online atau sekitar 3 juta orang berasal dari kelompok ini dengan nilai transaksi rata-rata Rp100.000.
"Total agregat transaksi dari kelompok masyarakat umum ini mencapai lebih dari Rp30 triliun," kata Natsir, Selasa (18/6/2024).
Lebih memprihatinkan, data PPATK juga menunjukkan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam judi online.
"Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok," ujar Natsir.
Kondisi ini diperparah dengan maraknya pinjaman online dan penipuan yang terkait dengan judi online. Hal ini menunjukkan eksploitasi ekonomi dan jeratan utang yang membahayakan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
PPATK mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online dan mengelola keuangan dengan bijak.
"Uang sebaiknya dikelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan dan lainnya. Seharusnya, masyarakat mengelola dananya dengan menghindari judi online," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait