Selain itu, pada Minggu (16/6/2024) tim yang sama dibantu KPP Bea Cukai TMP A Semarang juga mengungkap peredaran gelap 1,49 kilogram ganja. Barang tersebut disita dari tersangka berinisial EP (36) warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jatim.
Tersangka, lanjut dia ditangkap tim gabungan setelah menerima paket berisi ganja di salah satu perusahaan ekspedisi di depan SMA N 2 Salatiga, Jalan Tegalrejo Raya, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
“Tersangka sudah 2 kali membeli ganja dari temannya di Sumatra Utara yang saat ini masih DPO,” ucapnya.
Selain itu, petugas juga menyita 74 gram ganja dari dua tersangka, yakni YJSK (40) dan TD (46) warga Banjarsari, Kota Solo. Mereka ditangkap setelah menerima paket dari jasa ekspedisi, barang dikirim dari Sumatra Utara. Pengungkapan dilakukan Rabu 22 Mei 2024.
“Paket ganja tersebut dikirim dari Sumatra Utara dan rencananya akan digunakan sendiri, kedua tersangka saat ini menjalani rehabilitasi medis di pusat rehabilitasi narkotika di Lido, Sukabumi, Jawa Barat,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait