Mulai 1 Maret, BPJS Jadi Syarat Layanan Publik, dari Urus SIM, SKCK sampai Jual Beli Tanah!

Sulhanudin Attar
Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku mulai 1 Maret 2022. Foto: ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id- Pemerintah memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik.

Dasar aturannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.

Berdasarkan Inpres itu, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Antara lain, sebagai syarat untuk melakukan  jual-beli tanah; pembuatan SIM, STNK, dan SKCK; hingga kepesertaan calon jemaah haji dan umrah.

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network