Mulai 1 Maret, BPJS Jadi Syarat Layanan Publik, dari Urus SIM, SKCK sampai Jual Beli Tanah!

Sulhanudin Attar
Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku mulai 1 Maret 2022. Foto: ist

Artinya, untuk mengakses layanan itu, warga negara harus terdaftar sebagai peserta JKN, dan statusnya harus aktif.

 

Infografik BPJS Syarat Pelayanan Publik


Infografik: Antara

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network