Selama ini, kata dia, platform Sang Juara memang hanya untuk jenjang SD guna keperluan mendaftar ke SMP, sedangkan untuk SMP ke SMA bukan kewenangan dari Pemerintah Kota Semarang.
"Jadi, dari SD nanti (data piagam) dimasukkan oleh operatornya (operator sekolah), kemudian Disdik melakukan verifikasi, menolak atau menyetujui. Kalau menolak alasannya apa," katanya.
Biasanya, ia mengatakan penolakan terjadi karena tidak menyertakan nomor sertifikat piagam atau ketidaksesuaian memasukkan data piagam, misalnya juara tiga tetapi ditulis juara pertama.
"Kadang-kadang nyantumin sertifikat tanpa nomor sertifikatnya. Kemudian, kejuaraan menyebut juara satu, setelah kami baca ternyata juara tiga. Itu kami tolak," kata Erwan yang juga Sekretaris Disdik Kota Semarang.
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jajaran terkait mengenai adanya piagam yang diduga palsu tersebut.
"Kami akan berkoordinasi. Berikutnya, kami nanti adakan pembinaan ke kepala sekolah dalam membuat keterangan terkait piagam-piagam yang didapatkan peserta didik harus dicek dulu," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait