Kadisdik Kota Semarang Sebut Analisis Piagam untuk Daftar PPDB SMA Bukan Wewenangnya

Arni Sulistiyowati
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto. (Foto: Dok)

Platform tersebut untuk mengunggah setiap piagam kejuaraan yang didapatkan siswa SD untuk digunakan pendaftaran SMP. Operator sekolah akan memasukkan setiap piagam milik siswa. Kemudian, Disdik melakukan verifikasi. 

"Disdik melakukan verifikasi, menolak atau menyetujui. Kalau menolak alasannnya apa (sudah tercantum). Kadang-kadang sertifikat tanpa ada nomor sertifikatnya. Kejuaraan menyebut juara 1 ternyata setelah dibaca juara 3," terangnya. 

Erwan menjelaskan, aplikasi Sang Juara itu digunakan untuk menampung sertifikat kejuaraan siswa SD yang hendak mendaftar ke SMP. Sementara, sertifikat kejuaraan siswa SMP untuk mendaftar SMA menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.

"Itu (Sang Juara) hanya untuk SD ke SMP. Sedangkan, SMP ke SMA sudah ada yang berwenang. Disdik kota tidak berwenang untuk meneliti palsu atau tidak, karena bukan lembaga berwenang. Kalau ijazah bisa, kami tunjukkan nilai keabsahannya," ujarnya.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network