Bahkan, kata Rodon, pemerintah telah menyelesaikan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Kepala BPHN nomor: PHN-HN02.04-20 tanggal 20 Desember 2019. Pemerintah juga telah melaksanakan pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM nomor: PPE.PP.01.031389 tanggal 28 Agustus 2019.
Dalam RUU perubahan atas UU TNI diatur mengenai perubahan usia prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan menjadi sampai usia paling tinggi 58 tahun. "Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan Pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah akademik," ucap Rodon.
Sekadar informasi, gugatan masa pensiun TNI dilayangkan oleh lima penggugat. Salah satunya, pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Mereka menggugat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Dua Pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.
Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun. Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait