Di waktu bersamaan, Tejo juga mengambil sumpah atau janji jabatan 2 notaris pengganti dan 2 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Tejo berharap PPNS bisa membangun kesadaran hukum bagi masyarakat, melakukan penegakan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan dengan objektif dan berkeadilan.
"Bagi notaris pengganti agar selalu berpedoman pada kode etik, serta memenuhi segala kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya," tutup Kakanwil Kemenkumham Jateng.
Kegiatan disaksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jateng Anggiat Ferdinan, pejabat administrasi setempat, serta keluarga, kerabat dan rekan kerja dari mereka yang diambil sumpahnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait