JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lewat KJRI Jeddah mendapat laporan penangkapan lima WNI oleh otoritas Arab Saudi. Mereka ditangkap atas laporan pelanggaraan keimigrasian terkait haji 2024.
Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, penangkapan itu terjadi pada 9 Juni 2024. Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
"9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN. (Mereka) ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR95.000, printer, dan kartu tanda pengenal," sebut Judha dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Atas penangkapan itu, Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Di antaranya melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi.
"Melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi, Pihak Kejaksaan Saudi Pengadian Pidana, menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan," katanya.
Selain itu, Kemlu juga akan menghadiri persidangan kelima WNI. Dari total WNI yang ditangkap, belum diketahui apakah ada Ketua DPRD Rembang, Supadi dalam kasus itu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait