"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10 persen atau lebih, terserah mereka (komite)," sebut Zulhas.
Sementara itu, besaran BMAD dan BMPT, kata Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200 persen.
Daftar 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen
1. Tekstil produk tekstil (TPT),
2. Pakaian jadi,
3. Keramik,
4. Perangkat elektronik,
5. Produk kecantikan,
6. Barang tekstil sudah jadi,
7. Alas kaki.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait