Ini Daftar 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan saat memantau stok dan harga bahan pokok di Pasar Karangayu, Kota Semarang, Sabtu (8/6). Foto: Dok.

"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10 persen atau lebih, terserah mereka (komite)," sebut Zulhas.

Sementara itu, besaran BMAD dan BMPT,  kata Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun dia  membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200 persen.

Daftar 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen 

1. Tekstil produk tekstil (TPT), 
2. Pakaian jadi, 
3. Keramik, 
4. Perangkat elektronik, 
5. Produk kecantikan, 
6. Barang tekstil sudah jadi, 
7. Alas kaki.



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network