Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi, Berlaku Mulai Januari 2025

Michelle Natalia
Seluruh mobil dan motor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. (ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Seluruh mobil dan motor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Kebijakan itu disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.

TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.

"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta.

Bahkan, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, bahkan termasuk ASEAN.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network