Camat Mijen, Didik Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah merespon permasalahan tersebut dengan melakukan rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) dan berbagai pihak terkait untuk membahas rencana pembangunan lapak UMKM di wilayah itu.
"Kita sudah mendengar maksud dan tujuan dari pembangunan ini. Intinya, pemohon ini atas nama koperasi ingin mendirikan usaha untuk para UMKM dengan rencana pembangunan sekitar 120 lapak," terang Didik, Kamis (18/7/2024).
Namun, hasil rapat menunjukkan bahwa proyek tersebut belum memiliki perizinan yang lengkap, sehingga memutuskan untuk menghentikan sementara proses pembangunan lapak tersebut hingga semua perizinan terpenuhi.
"Dari masukan dinas terkait, ternyata belum ada perizinan yang dikeluarkan. Perhutani pun belum memberikan surat izin penggunaan lahan, baik berupa izin, sewa, atau pinjam pakai. Bangunan yang sedang berproses ini harus diberhentikan terlebih dahulu dengan catatan perizinannya harus dilengkapi, seperti izin penggunaan lahan, izin usaha, izin bangunan, termasuk izin pendirian koperasi," ujar Didik.
Selain itu, lanjut Didik, berdasarkan keterangan dari Dinas Koperasi, koperasi yang mengajukan permohonan ini sudah tidak beroperasi sejak lama dan harus diaktifkan kembali dengan usaha yang sesuai.
"Dulunya koperasi ini bergerak di bidang simpan pinjam, sekarang harus disesuaikan dengan usaha yang akan dilakukan," ucapnya.
Miswan, Legal Perhutani KPH Kendal, menjelaskan bahwa Perhutani memutuskan untuk menghentikan sementara proses pembangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan hutan. Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa izin yang diperlukan untuk pembangunan tersebut belum lengkap.
"Sebenarnya kalau kami sih secara prosedural saja, nanti prosedurnya kayak apa, ini yang baru kita tempuh dari beberapa izin. Kan tadi sudah disampaikan bahwa semua izin masih kurang semua, untuk sementara jangan dilanjutkan dulu pembangunannya karena izin belum ada sama sekali, baru proposal yang masuk," ujarnya.
Proses perizinan yang masih berjalan saat ini sedang dikaji di tingkat Divisi Regional. Keputusan untuk menghentikan pembangunan didasarkan pada hasil rapat yang menyatakan bahwa kajian dan proses perizinan masih perlu dilengkapi.
"Kalau komunikasinya belum, cuman hanya mengajukan proposal dari pihak koperasi, hanya itu," tambah Miswan.
Ia menerangkan, proposal yang diajukan tersebut berkaitan dengan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di kawasan hutan. Proposal ini akan disesuaikan dengan regulasi yang ada dan akan dikaji lebih lanjut di tingkat Direksi.
"Bisa nggaknya nanti dari kajian di tingkat Direksi," jelas Miswan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait