Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Semarang, Wisnugroho menyatakan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara pembangunan lapak-lapak di kawasan Mijen. Langkah ini diambil setelah menerima keluhan dari warga setempat mengenai aktivitas pembangunan tersebut.
"Sesuai dengan keluhan warga masyarakat, kami tentunya menindaklanjuti dan kemudian menyesuaikan SOP kami," ujar Wisnugroho.
Langkah penghentian sementara ini dilakukan sambil menunggu proses perizinan yang diperlukan selesai.
Wisnugroho menjelaskan bahwa proses perizinan tergantung pada pihak Perhutani dan instansi pemberi izin lainnya seperti Dinas Tata Ruang (Distaru).
Proses perizinan ini melibatkan koperasi yang mengajukan permohonan kepada pihak Perhutani, karena lahan tempat pembangunan lapak merupakan lahan milik Perhutani.
Wisnugroho menegaskan bahwa penghentian ini akan berlangsung sampai semua tahapan perizinan terpenuhi.
"Kami hanya menyesuaikan dengan tugas pokok kami saja, SOP kami, kami lakukan sesuai tahapan-tahapan, karena tahapannya masih seperti ini, kami hentikan sementara," katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait