Sebarkan Hoaks Konten Rumah Horor Tanpa Izin Pemilik, 5 Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Jateng

Eka Setiawan
Rumah di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang yang dikonten untuk media sosial tanpa izin. (IST)

Pengacara Lutfiansyah membenarkan, A telah berkomunikasi dengannya untuk pendampingan hukum. 

“Pada intinya kami menyayangkan kreativitas-kreativitas konten kreator itu yang melanggar hak-hak orang lain. Kami minta polisi atensi dengan persoalan ini, agar ke depan jadi pelajaran dan edukasi untuk para konten kreator. Silakan kreatif, tetapi hargai juga hak-hak orang lain,” kata Lutfi saat dihubungi via telepon, Selasa (23/7/2024).  

Dia menyebut, A ini juga bercerita pada dirinya, jika terjadi perusakan dan kehilangan barang-barang di rumah yang dikonten tanpa izin itu. Di antaranya; 9 AC hilang, kalung emas 28 gram, termasuk juga ada publikasi data pribadi keluarganya. 

“Yang paling mengerikan, di situ dibuat ritual jelangkung, ada darah ayam, ada narasinya bekas jenazah, padahal nggak ada apa-apa,” ujarnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya aduan ke pihaknya terkait konten-konten horor tersebut. 

“Kami limpahkan ke Polrestabes (Semarang), kami asistensi ke sana (Polrestabes), ada atau tidaknya unsur pidana kami telaah lebih lanjut, termasuk juga dari keterangan ahli (akan kami mintai) apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata Kombes Dwi. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyebut aduan dari pelapor masih didalami. “Iya benar ada, kami masih dalami,” ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network