SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar tindak pidana pornografi melalui jejaring media sosial. Pelaku berinisial RS (30), warga Kabupaten Kebumen, ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi.
Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.
"Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama 'Pemersatu Bangsa' dan mengarah pada pelaku berinisial RS," kata Kombes Pol Dwi Subagio dalam gelar pengungkapan kasus, Selasa (23/7).
Modus pelaku RS yakni dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya.
Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100.000 untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300.000 untuk konten asusila anak di bawah umur.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait