Polemik Konten Rumah Horor Tanpa Izin, Pemilik Laporkan 6 Akun Medsoa atas Perusakan Properti

Eka Setiawan
A (27) pemilik rumah (kiri), didampingi pengacara Alif Abdurrahman dan Zulfikar dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co memberikan pernyataan pers terkait rumah miliknya yang dikonten tanpa izin, di Kota Semarang, Kamis (25/7/2024). (Eka Setiawan)

\Izinkan saya meluruskan berita-berita yang beredar. Sebenarnya ya aku nggak mau bikin video kayak gini, tapi berhubung beritanya itu muncul terus jadi kayaknya aku perlu meluruskan hal ini,” kata dia di unggahan YouTubenya. 

Dia kemudian mempertanyakan siapa A, sekaligus mengklaim telah meminta izin saat membuat konten itu.

Hal itu langsung dibantah A. “Dia tidak pernah meminta izin kepada saya pribadi ataupun keluarga saya (konten rumah), saya juga tidak pernah didatangai Youtuber atau Tiktokers manapun (yang meminta izin),” kata dia yang juga diwawancara di Kantor Abdurrahman & Co. 

Dia menyebut, selain mengalami kerugian dari narasi hoaks yang disampaikan para konten kreator itu, ada 9 AC, emas 28gram dan TV 62inch yang hilang dari rumahnya tak lama setelah para konten kreator itu memasuki rumahnya. 

“Saya lihat rumah saya sekarang miris, ada dupa, mawar, bekas darah ayam, jelas sangat merugikan. Rumah itu tidak terbengkalai,” sambungnya.

Pengacara Alif juga memberikan tanggapan. “Kalau orang itu (konten kreator) sudah izin, ngapain masuk lewat jendela. Kami menyayangkan dia malah cari alasan pembenar perbuatannya. Kami berharap polisi segera tindaklanjuti perkara ini, ini juga untuk edukasi ke konten-konten kreator lain agar tidak melanggar hak orang lain,” beber Alif. 

Diketahui, rumah milik keluarga A dikonten tanpa izin oleh 6 konten kreator medsos itu dengan narasi-narasi bahwa rumah itu angker, berhantu bahkan melakukan ritual jelangkung di sana tanpa izin pemilik.  

Rumah itu kosong sejak 6 bulan lalu, tidak seperti yang disampaikan para konten kreator yang menyebutnya terbengkalai bertahun-tahun. Rumah itu sedianya akan dijual dan sudah mendapatkan 8 calon pembeli. Namun, para calon pembeli itu mundur setelah viral konten-konten para terlapor itu yang menyebut rumah itu angker dan berhantu.  

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut pihaknya melakukan asistensi ke Polrestabes Semarang terkait dugaan pelanggaran hukum itu. 
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network