Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Wikku D Nugroho
Ilustrasi petugas KPPS yang bertugas saat Pemilu 2024. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 perlu diketahui. Sebelum dimulainya Pilkada pada November 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah membuka pendaftaran Badan Ad hoc sejak April lalu. 

Pendaftaran calon anggota Badan Ad hoc Pilkada 2024 telah dibuka pada 23 hingga 27 April 2024. Adapun, proses pendaftarannya dilakukan secara daring atau online melalui situs https://siakba.kpu.go.id/. 

Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

KPU telah menetapkan gaji Badan Ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. Nominal tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Berikut ini rincian gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada dalam Lampiran 1 tentang Honorarium Tahapan Pemilu Umum Keputusan KPU Nomor 472/2022, Jumat (10/5/2024). 

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
• Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
• Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
• Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
• Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
• Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
• Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
• Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
• Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network