JAKARTA, iNewsSemarang.id - Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 perlu diketahui. Sebelum dimulainya Pilkada pada November 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah membuka pendaftaran Badan Ad hoc sejak April lalu.
Pendaftaran calon anggota Badan Ad hoc Pilkada 2024 telah dibuka pada 23 hingga 27 April 2024. Adapun, proses pendaftarannya dilakukan secara daring atau online melalui situs https://siakba.kpu.go.id/.
Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
KPU telah menetapkan gaji Badan Ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. Nominal tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Berikut ini rincian gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada dalam Lampiran 1 tentang Honorarium Tahapan Pemilu Umum Keputusan KPU Nomor 472/2022, Jumat (10/5/2024).
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
• Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
• Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
• Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
• Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
• Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
• Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
• Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
• Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait