Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Wikku D Nugroho
Ilustrasi petugas KPPS yang bertugas saat Pemilu 2024. (foto: dok MPI)

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
   Rp 1.000.000/orang/bulan

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
• Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
• Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
• Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan

Besaran Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Selain gaji, Badan Ad Hoc Pilkada 2024 juga akan mendapatkan besaran santunan kecelakaan kerja. Berikut nominalnya: 
• Meninggal: Rp 36.000.000/orang
• Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
• Luka berat: Rp 16.500.000/orang
• Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
• Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network