JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini daftar 14 bank bangkrut yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Juli 2024. Pencabutan izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I, 14 BPR ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Sumber Artha Waru Agung dari Sidoarjo yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha WaruAgung.
" Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagiantindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuatindustri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/7).
Sebelumnya pada Selasa (23/7), OJK juga telah mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat dan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dana nasabah BPR bangkrut tersebut pastinya sudah dijamin oleh LPS. Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, realisasi pencairan anggaran penyelamatan bank jatuh itu tergantung dengan keadaan, mempertimbangkan program konsolidasi BPR dari OJK.
"Ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," ujarnya belum lama ini.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait