Selain FSF, polisi juga meringkus dua pelaku lain yakni, YPP yang berperan sebagai admin dan AB, agen yang melakukan perekrutan terhadap para talent. “Ada 70 talent yang telah direkrut kedua pelaku. Kita masih telusuri,” ungkapnya.
Kepada polisi, FSF mengaku nekat melakukan aksi pornografi itu lantaran terhimpit ekonomi. “Suami saya tidak kerja, jadi saya cari uang sendiri,” ucapnya.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polresta Sukabumi.
Mereka dijerat Undang -Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait