JAKARTA, iNewsSemarang.id - Judi online berkedok aplikasi game masih marak beredar di kalangan masyarakat. Bahkan, banyak orang masih memainkannya lantaran tidak mengetahui jika game tersebut masuk kategori judi online.
Berikut game-game yang sering dimainkan ternyata game judi online:
1. Topfun
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut akses sejumlah aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik yang terindikasi merupakan platform judi. Hal ini disampaikan oleh Kominfo lewat siaran pers tertanggal 2 Agustus 2022.
Resmi mencabut akses sejumlah aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik yang terindikasi merupakan platform judi. Salah satunya adalah aplikasi TopFun.
2. Ludo Dream
Aplikasi yang selanjutnya adalah Ludo Dream, permainan dadu yang merupakan versi modern dari permainan kerajaan Pacheesi. Aplikasi ini diblokir Kominfo karena memiliki gaya bermain kartu karena masuk kategori judi Online.
Situs yang mana memiliki gaya bermain kartu ini juga diblokir Kominfo. Hal ini dikarenakan masuk kategori judi online. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait