Kuasa Hukum korban, Soeryono Roestam, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Cakra Keadilan, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini.
"Saya sangat menyesali kalau melihat kasus semacam ini. Orang-orang yang tidak mengerti hukum seperti dipermainkan. Saya prihatin melihat situasi ini," ungkap Soeryono di kantornya, Perumahan Bukit Sukorejo B.11, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (7/8/2024) siang.
Soeryono mendesak pihak berwajib lebih serius menangani kasus ini agar memberikan efek jera kepada pelaku.
"Bagaimana mungkin seorang ibu bisa sekejam itu? Seandainya hal ini terjadi pada anaknya sendiri, bagaimana perasaannya?" kata Soeryono.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan benjolan di kepala.
"Semua yang terlibat harus diusut, termasuk orang dewasa yang membiarkan kekerasan ini terjadi. Sebagai kuasa hukum, kami akan mengikuti apa yang diinginkan korban," ujar Soeryono.
Soeryono berharap agar korban mendapatkan keadilan yang layak serta kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.
dr. Soesanto Gunawan, SH, MH, MM, pengacara korban lainnya, menambahkan bahwa korban saat ini masih trauma.
"Setelah saya mendatangi korban, saya melihat ada sedikit kemajuan, namun korban tetap meminta agar kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum," tutupnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait