Saepul Rohman mengatakan berdasarkan kesaksian korban, jumlah santriwati yang dilecehkan sekitar 20 orang. Namun yang membuat laporan ke polisi baru enam santriwati.
"Nanti akan ada lagi korban yang melaporkan kasus pelecehan ini. Kami masih melakukan pendataan dan bukti- bukti yang cukup," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggunakan modus korban dihukum di dalam ruangan karena melanggar aturan pesantren. Korban dihukum pelaku dengan disuruh membuka seluruh pakaian hingga telanjang.
"Ada juga korban yang sedang mengaji diraba-raba payudaranya dari belakang oleh pelaku," katanya.
Kanit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati oleh pimpinan ponpes. "Laporannya baru masuk semalam jadi kami masih mendalami dahulu" kata Rita.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait