JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonsia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Surat keterangan tersebut diperlukan sebagai syarat pencalonannya sebagai wakil gubernur (wagub) Jawa Tengah (Jateng).
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ungkap Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dia menjelaskan, permohonan surat keterangan itu diajukan Kesang pada Selasa (20/8/2024) lalu. Dia mengungkapkan ada tiga surat keterangan yang diajukan Kaesang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Satu, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Ketiga, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang," tuturnya.
Dia menambahkan, ketiga surat keterangan itu pun telah diterbitkan pada hari yang sama saat pengajuan dilakukan. "Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait