JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali membeberkan hasil proses investigasi kasus dugaan bunuh diri karena aksi perundungan yang dialami almarhum dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip. Dalam proses investigasi itu terkuak sejumlah fakta baru.
Salah satunya adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program PPDS Undip kepada almarhumah dr. Aulia Risma.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
Dokter Syahril menyebutkan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau sekitar Juli hingga November 2022. Artinya, sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Namun, dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi itu tak hanya berlaku untuk dr. Aulia, namun juga teman-teman seangkatannya.
Karena itulah, dr. Aulia ditunjuk menjadi bendahara angkatan untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait