Beri Penguatan dan Arahan Tugas, Dirjen HAM Dorong Implementasi P2HAM di Daerah

Eka Setiawan
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dr Dhahana Putra memberikan penguatan dan arahan tugas untuk jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. (Foto: Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dr Dhahana Putra memberikan penguatan dan arahan tugas untuk jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bertempat di Aula Kresna Basudewa, Selasa (10/9/2024). 

Mengikuti kegiatan pengarahan para Pimpinan Tinggi Pratama yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Anton E Wardhana, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, dan Kalapas Kelas I Semarang Usman Madjid.

Mengawali arahannya, Dirjen HAM menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dengan nomenklatur HAM yang sangat besar memiliki peran penting untuk mewujudkan HAM Di Indonesia.

"Di Indonesia hanya satu kementerian yang memiliki (nomenklatur) Hak Asasi Manusia, maka konstruksi hukum kita adalah menyiapkan kebijakan HAM secara nasional," kata Dhahana menjelaskan.

"Maka ini tidak hanya fokus kepada kementerian tapi juga kebijakan nasional. konstitusi ini merupakan amanat dari undang-undang, amanat dalam Peraturan Presiden," lanjutnya.

Dhahana mengemukakan, bahwa HAM harus implementatif dalam sendi-sendi kehidupan. Dengan mengibaratkan Hukum dan HAM sebagai dua sisi pada satu keping koin, Dhahana menyampaikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum harus beriringan dengan pemenuhan HAM oleh negara.

"Harus ada keseimbangan antara Hukum dan HAM, karena bagaimanapun juga, mereka bagai satu keping koin yang memiliki dua sisi. Meski mereka memiliki makna yang berbeda, tetapi mereka memiliki keterkaitan yang sangat erat," jelasnya.

Oleh karenanya, ia merasa penting bagi instansi pemerintah, terlebih khusus yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, untuk bisa mengimplementasikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara.

"P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujarnya.

"Untuk kita sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, satu-satunya kementerian yang memiliki tugas di dalam pemenuhan HAM, maka wajib untuk bisa mengimplementasikan tanggung jawab kita tersebut," sambung Dhahana.

Menurut pria kelahiran 1969 tersebut, salah satu langkah untuk memenuhi kewajiban satuan kerja di dalam pelaksanaan P5HAM adalah dengan mengimplementasikan pelayanan publik kepada masyarakat yang berbasis HAM atau P2HAM.

"Untuk mengimplementasikan kewajiban kita terhadap pemenuhan HAM, kita semua harus melaksanakan yang namanya P2HAM atau Pelayanan Publik Berbasis HAM. Dan pelaksanaan P2HAM tersebut, Bapak dan Ibu, selaras dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) yang tengah kita galakkan tahun ini," terang Dr Dhahana.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network