Selain itu, narasi dalam video menyebutkan kekerasan seksual belum dilaporkan ke polisi dengan pertimbangan dari perangkat desa hingga kepala yang menyarankan mereka tidak melapor. Hal ini mengingat salah satu korban dinikahkan paksa.
“Seolah-olah dalam tanda kutip, kalau mereka melapor takutnya malah dilaporin balik dan sekarang kita lagi laporin lagi ke polisi ya,” ungkap Uya Kuya.
Polda Jateng menanggapi video viral pengakun dua kakak adik tersebut. “Mengenai video tersebut, ada 2 kasus yang sudah naik laporan polisi, ditangani Polres Purworejo,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio via sambungan telepon Selasa (22/10/2024).
Kombes Dwi mengatakan pada kasus tersebut sebanyak delapan saksi sudah dimintai keterangan. “Belum ada penetapan tersangka, penyidik Polres Purworejo sedang bekerja melihat alat buktinya. Kalau sudah cukup alat bukti, baru penetapan tersangka,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait