Dijelaskan Wakapolres, tersangka usai melancarkan aksinya juga mengambil handphone milik korban lalu kabur kembali ke kosnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338, 285 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, tersangka ND mengaku menyesal atas perbuatan kejinya. Dia menjelaskan, belati yang dibawanya dibeli dari sebuah toko online beberapa waktu lalu.
"Pisau ini biasa tak bawa saat keluar malam," ucapnya.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka mengaku kembali ke kosnya dan beraktifitas seperti biasanya, yakni bekerja di sebuah perusahaan di KIK.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait