Invasi ke Ukraina, Rusia Terima 5.532 Sanksi dari Dunia Internasional

Umaya Khusniah
Putin pada Sabtu (5/3/2022) mengatakan, sanksi Barat terhadap Rusia mirip dengan deklarasi perang. (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNewsSemarang.id - Sejak melakukan invasi ke Ukraina, dua minggu yang lalu, Rusia setidaknya telah menerima sanksi dengan jumlah total mencapai 5.532 sanksi. Dengan sanksi sebanyak itu, Rusia menempati peringkat pertama di dunia sebagai negara paling banyak menerima sanksi 

Dari jumlah total sanksi yang diterima, sebanyak 2.778 sanksi diterima dalam waktu dekat ini. Hal ini diketahui dari database pemantau sanksi global Castellum.ai.

Selain Rusia, negara lain seperti ran telah menghadapi 3.616 sanksi. Negara selanjutnya yakni Suriah dan Korea Utara, dengan masing-masing 2.608 dan 2.077 sanksi.

Venezuela mendapat 651 sanksi, Myanmar 510 sanksi, dan Kuba dengan 208 sanksi. 

Sementara negara yang paling banyak memberi sanksi yakni Swiss, dengan 568. Disusul Uni Eropa dengan 518 sanksi, Prancis memberi 512 sanksi, Kanada 454 sanksi dan Australia 413 sanksi.

Hingga saat ini, AS telah memberlakukan 243 sanksi terhadap Rusia.

Sanksi yang didapat Rusia mencakup 2.427 individu, 343 organisasi, enam kapal dan dua pesawat.

Putin pada Sabtu (5/3/2022) mengatakan, sanksi Barat terhadap Rusia mirip dengan deklarasi perang. 

Perang Rusia di Ukraina telah memicu kemarahan dari komunitas internasional. Uni Eropa, Inggris dan AS di antara yang memberlakukan berbagai sanksi ekonomi terhadap Moskow.

Menurut angka PBB, sedikitnya 364 warga sipil tewas dan 759 lainnya terluka di Ukraina sejak Rusia melancarkan perang. Dikhawatirkan, jumlah korban sebenarnya dikhawatirkan jauh lebih tinggi.

Badan Pengungsi PBB melaporkan, lebih dari 1,5 juta orang telah meninggalkan Ukraina menuju negara-negara tetangga.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network