JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Berikut fakta-fakta Tom Lembang jadi tersangka kasus impor gula
1. Ditetapkan Tersangka bersama Eks Direktur Perusahaan BUMN
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama eks direktur perusahaan BUMN yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 berinisial DS. "Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
2. Ditetapkan Tersangka usai Berstatus Saksi
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka usai sebelumnya berstatus saksi. Penetapan tersangka mempertimbangkan kecukupan alat bukti. "Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
3. Tom Lembong Kenakan Rompi Merah dengan Tangan Terborgol
Tom Lembong dan CS dalam kondisi tangan terborgol. Tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI Nomor 24.
Thomas Lembong menyusul dan tampak mengenakan rompi yang sama dengan nomor 62. Dia hanya menebar senyum ke awak media tanpa berbicara sepatah kata pun. Keduanya lalu digelandang ke mobil tahanan Kejagung RI untuk ditahan di Rutan Salemba.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait