Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PDB terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu kontestan Pilkada.
"Petugas kami sudah menerima laporan dari Perisai Demokrasi Bangsa. Laporan itu sudah kami terima dan secara formil telah masuk administrasi," terang Hevy.
Lebih lanjut disampaikan, Bawaslu Kendal akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan bukti yang sudah diberikan ke Bawaslu.
"Awalnya kami juga sudah mengetahui kasus itu dan sudah melakukan penelusuran kasus yang kemarin sempat viral tersebut," ungkapnya.
Dalam menangani kasus tersebut, lanjutnya, Bawaslu akan menggelar pleno dan mencari saksi serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam video.
"Kita akan melakukan penelusuran maksimal tujuh hari. Nanti kita akan putuskan dalam pleno diregister atau tidak. Kalau memang diregister kita hanya punya waktu 3 plus 2 dalam proses klarifikasi. Jika ditemukan ada unsur pidana kita naikkan ke sentra Gakkumdu," pungkasnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait