KENDAL, iNewsSemarang.id - Ribuan warga Kendal terancam tak bisa ikut nyoblos atau memberikan hak suaranya dalam Pilkada tahun 2024. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria usai rakor Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan KPU Kendal.
Kata Hevy, berdasarkan informasi dari rakor di KPUD Kendal, Disdukcapil Kendal menyampaikan bahwa masih ada 1.876 pemilih yang terdaftar dalam DPT belum melakukan perekaman E-KTP.
"Bawaslu Kendal menyoroti hal tersebut, karena hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih," kata Hevy, Jumat (22/11/2024).
Ketua Bawaslu Kendal juga mengatakan bahwa sesuai dengan UU PIlkada dan PKPU 17/2024 pasal 19 menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain Pemilih KTP-el yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, dalam Pemilih Pindahan dan Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di keduanya (Pemilih Tambahan).
Pasal ini menunjukkan bahwa identitas KTP-el merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS, sedangkan pemilih terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman, belum mempunyai dokumen resmi KTP-el.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait