“Ya karena belum melakukan perekaman, maka tentunya calon pemilih tersebut kan belum punya KTP, maka ketika di TPS seyogyanya tidak diperkenankan untuk menyoblos, sesuai dengan aturan di PKPU, kecuali nanti ada petunjuk teknis yang berbeda dari KPU RI mengenai ini” ujar Hevy.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu meminta KPU Kendal untuk lebih intens berkoordinasi dengan Disdukcapil melakukan jemput bola terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) telah melakukan Langkah aktif dengan membuka Layanan “X-treme (Extra Time Melayani) sebagai Upaya maksimal untuk melayani perekaman pemilih yang berusia 17 tahun sampai tgl 27 November mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Lokasi Pelayanan dibagi dibeberapa titik yaitu Kantor Disdukcapil Kendal, Kantor UPTD Wilayah 1 Weleri, Kantor UPTD Wilayah 2 Kaliwungu, Kantor UPTD Wilayah 3 Sukorejo, dan Kantor UPTD Wilayah 4 Boja.
Bawaslu Berharap KPU Kendal beserta jajarannya aktif untuk mendorong Pemilih yang belum melakukan perekaman untuk datang ke titik lokasi pelayanan agar hak pilihnya tidak hilang.
Ditambahkan, Bawaslu kendal sendiri dalam beberapa kegiatannya bekerjasama dengan disdukcapil juga telah melakukan sosialisasi pengawas partisipatif melalui Bawaslu goes to school ke beberapa sekolah.
mKegiatan ini digelar untuk endorong para pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-ktp, untuk segera bisa melakukan perekaman supaya hak pilihnya dapat digunakan di pilkada pada tanggal 27 Nopember 2024
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait